pemerintah kota bekasi, jawa barat, menilai truk pengangkut sampah dki jakarta dan melintas dalam wilayah setempat kerap melanggar ketentuan jam operasionalnya.
perjanjiannya, truk sampah dari dki jakarta dan akan membuang sampah ke tpa bantargebang tak bisa dalam luar merek operasional, yaitu pukul 21.00 hingga 04.00 wib, ujar kepala dishub kota bekasi, supandi budiman, pada bekasi, sabtu.
pertimbangan diberlakukannya jam operasional itu, tutur dia, karena lalu lintas jalanan kota bekasi cenderung lengang, oleh karenanya bau sampah dan dibawa truk tidak mengganggu pengendara lain juga serta masyarakat.
namunkenyataannya, papar dia, truk sampah banyak yang melintas siang hari dan menimbulkan tetesan air lindi berbau menyengat.
Informasi Lainnya:
- Krim penghilang bekas jerawat
- Basmi Jerawat dengan obat tradisional
- Krim penghilang bekas jerawat
- Penjelasan dari lapangan golf
menurut dia, pelanggaran dan menyangkut rute dan dilalui. ada armada sampah keluar daripada pintu tol jatiasih kemarin melanjutkan perjalanan melalui jalan cipendawa-jalan siliwangi-tempat pengolahan sampah terpadu (tpst) bantargebang.
menurut dia, semua bulan dishub kota bekasi menjaring rata-rata 10 sampai 25 truk sampah dan melanggar ajaran pada sepanjang jalan ahmad yani, bekasi selatan.
truk tersebut langsung kami pulangkan ke jakarta, serta masih bisa melintas selama jam operasional dan disepakati, ujarnya.