KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga kini baru menunggu berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk jumlah tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan hadiah dalam proyek hambalang.

penghitungan kerugian untuk termin pertama telah banyak, namun audit aliran dana sampai kini belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi di gedung kpk jakarta, senin.

johan budi mengajarkan bahwa selama pekan ini kpk memang berencana untuk berhadapan dengan bpk, tapi johan mengaku masih belum kenal objek wisata kpk melakukan pertemuan dengan bpk pada pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara dan berkas sudah lebih daripada lima puluh persen, dan berkas ingin dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka pasti ditahan, papar johan.

Informasi Lainnya:

hingga ketika ini kpk belum melakukan penahanan kepada kaum tersangka angka hambalang melalui alasan berkas-berkas dan belum komplit.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan bahwa berkas-berkas dari bpk dan belum komplit itu adalah penghambat agar dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Salah satu serta dua minggu ke depan hasilnya telah ada dan lengkap, dengan begini kita mau lakukan penahanan, detail abraham selama jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung mengenai penetapan tersangka masih tenntang jumlah proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk mau memutuskan tersangka masih.

menurutnya seluruh kemungkinan tersebut terbuka, namun kpk baru belum dapat menentukan karena masih terus dilaksanakan proses-proses pemeriksaan.

nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan dibuat tersangka kasus dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga melayani pemberian hadiah tenntang perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga pihak yang lain yang ditetapkan kpk adalah tersangka dalam korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar untuk pejabat pemangku komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp perihal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mampu berdampak pada keuangan negara.

sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan ataupun kedudukan dan bisa membahayakan negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengatakan kiranya nilai kerugian negara pada proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.