Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyetujui pemusnahan barang milik negara selama kementerian pertahanan yaitu dua kapal yakni kri teluk semangka-512 dan kri teluk berau-534 dan berada di kondisi rusak berat.

direktur hukum serta humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho dalam keterangan pers tertulis dan diterima pada jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperbaiki mutu tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini dan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana sudah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.

dalam peraturan tersebut disebutkan kiranya penghapusan barang milik negara diselenggarakan apabila memenuhi syarat diantara lain, barang milik negara tak mampu digunakan lagi karena rusak serta tidak ekonomis apabila diperbaiki dan tidak bisa digunakan dulu akibat modernisasi.

selain tersebut, pemusnahan dilaksanakan manakala barang milik negara telah melampaui batas masa kegunaannya serta kadaluarsa juga mengalami perubahan selama spesifikasi karena penggunaan semisal terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.

Informasi Lainnya:

tavianto menjelaskan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan melalui langkah ditenggelamkan dengan adalah target sasaran uji coba rudal selama acara latihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal itu adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara latihan gabungan tni-al, katanya.

setelah penghapusan barang milik negara dilakukan melalui cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diharapkan untuk mengerjakan penatausahaan barang milik negara di lingkungannya.