presiden susilo bambang yudhoyono menungkapkan bahwa hukum mesti ditegakkan dan siapapun dan bersalah harus membeli sanksi mengenai jumlah penganiayaan terhadap kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.
peristiwa pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, aku prihatin asli...hukum tegakkan, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi, papar presiden yudhoyono pada pengantar rapat sempit bidang politik, hukum dan keamanan di kantor presiden, jakarta, senin.
presiden menilai, persentasi itu juga dapat adalah pelajaran agar mendidik warga agar tidak main hakim sendiri.
ini patut untuk terus mendidik penduduk kita semua agar jangan menggarap aksi seperti tersebut, katanya merujuk pada teriakan maling dibandingkan provokator yang berakhir melalui aksi main hakim sendiri.
Lainnya: Objek Wisata Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Adha Cream
namun berdasarkan presiden, keuntungan itu tak usah terjadi kalau berbagai bagian menjalankan tugas secara profesional, tak meremehkan, tak lengah dan menggunakan taktik dan tehnik dan baik supaya menganalisa situasi.
sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menungkapkan 17 warga yang ditentukan dibuat tersangka pada penganiayaan tersebut, sudah dibawa ke mapolda sumut.
ke-17 tersangka itu adalah jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.
kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan juga tiga anggota berupaya menjerat bandar judi di desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean selama rabu (27/3) malam sekitar pukul 21.00 wib.
ketika bandar judi di tempat itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki sebagai maling dan masyarakat sekitar pun berdatangan.
mengetahui kedatangan penduduk, kompol (anumerta) andar siahaan juga anggota berusaha menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri tersebut.
namun kapolsek dolok pardamean tersebut ditangkap warga di dusun raja nihuta, desa buttu bayu.
kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan makanya meninggal dunia sebab luka parah di bagian kepala akibat menerima hantaman benda keras serta tumpul.