dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta kepada betul kadernya dan telah dipecat juga dilakukan pergantian antar waktu sarwidi legowo menerima keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid dalam kulon progo, senin, menyampaikan pihaknya tetap akan menggarap pemecatan serta menggarap paw terhadap sarwidi sekalipun dan bersangkutan menggarap gugatan perdata selama pengadilan negeri wates.
apapun yang terjadi, keputusan partai tak mau berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo dan di paw atas kedudukannya pada dprd kulon progo. kami sudah mendapat surat keputusan daripada dewan pimpinan pusat (dpp) pkb terkait hal ini, kata anwar usai mengikuti sidang pada pn wates.
ia menyatakan bila sarwidi menganggap dirinya untuk kader dan baik dan mempunyai loyalitas tinggi kepada pkb, dengan begini dirinya telah kenal kewajiban dirinya pas melalui ad/art partai. disamping tersebut, dirinya mesti melayani terlepas keputusan partai, karena yang bersangkutan telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kiranya siap selama paw dan melayani keputusan partai.
Informasi Lainnya:
- Informasi Grosir Aksesoris Korea Murah
- Tips Mengatasi Jerawat Bandel
- Mengatasi Jerawat Membandel
- Tips Mengatasi Jerawat Bandel
kami telah menyerahkan kesempatan kepada sarwidi agar memperbaiki diri, sebab dan bersangkutan sudah melupakan kewajibannya dijadikan anggota pas melalui ad/art partai, katanya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menungkapkan bahwa sarwidi sudah diperlakukan tidak adil melalui dinyatakan dipecat atau diberhentikan keanggotaannya selama pkb, tanpa melalui prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik. mengacu dalam pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tidak sudah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, dan tergugat iii yang pasang surat sebagaimana dalam posita kasus 17 huruf i yang di intinya berisi pemecatan/pemberhentian pada sarwidi dijadikan anggota pkb, detail adalah perbuatan melawan hukum, katanya.
pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno dan tergugat iv dprd kulon progo.
untuk itu, ia menyewa majelis hakim pn wates supaya mengatakan hukumnya tidak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain tersebut, memerintahkan terhadap tergugat iv agar menghentikan segala pergantian paw terhadap anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menyatakan sah keanggotaan penggugat dibuat anggota dprd kulon progo, katanya.