KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi hendak mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom di kasus suap kepada sejumlah anggota komisi ix dpr jangka waktu 1999-2004.

memang dari awal kami berpendapat juga berkeyakinan kiranya miranda terlibat dalam kaitan melalui jumlah dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan sudah diputus, tentu kami ingin eksekusi langsung, papar juru bicara kpk johan budi pada jakarta, jumat.

artinya berdasarkan johan, miranda yang tadinya ditahan pada properti tahanan kpk ingin dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu akan ke lp jika vonis sudah inkracht, semakin johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) di kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda oleh karenanya ia tetap mesti menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

ada fakta hukum dan membuktikan banyak rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar di jumat.

artidjo mengatakan bahwa judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan melalui benar.

putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat oleh majelis hakim dan dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme dalam kamis (25/4).