anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah supaya mengutamakan zat perlindungan di revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) guna memberi perlindungan optimal terhadap pekerja migran.
judulnya saja telah perlindungan pekerja indonesia di luar negeri maka pasal-pasal yang harus diutamakan harus mencakup aspek perlindungan kepada tenaga kerja, kata eva dalam acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran perihal revisi ruu perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) dalam gedung lkbn antara, jakarta, rabu.
eva menyampaikan dirinya sejauh ini tak puas melalui hasil tetapi daripada pembahasan ruu ppiln antara dpr juga pemerintah, apalagi ada 58 persoalan yang hilang selama registrasi inventarisasi masalah (dim) tenntang aspek perlindungan pekerja migran.
saya tidak puas melalui dim daripada dpr, namun saat aku memperoleh dim daripada pemerintah lebih tidak puas dulu. tersebut karena ada 58 keuntungan daripada dim yang hilang, dimana tersebut memuat aspek-aspek perlindungan hukum terhadap kaum pekerja migran, ujarnya.
Informasi Lainnya:
terkait hal itu, dia menyampaikan, pemerintah berargumen bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja bisa merujuk selama uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.
selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut mengungkapkan bahwa pembicaraan ruu itu diantara pemerintah dan dpr sempat berjalan alot sebab kedua pihak berbeda masukan mengenai judul ruu itu.
anggota panja menginginkan judul semisal yang diusulkan dpr, yakni mengutamakan papar perlindungan, tapi pemerintah akan mencari kata penempatan selama judul ruu itu.
argumen daripada kemenakertrans bahwa aspek perlindungan terhadap pekerja migran diharapkan mau dimasukkan selama pasal-pasal dibawah. padahal, pada undang-undang dikatakan judul tersebut menggambarkan isi utama daripada pasal jadi, bila kata `penempatan` diutamakan, mampu jadi penempatan pekerja migran tidak perlindungan dari negara, ujarnya.
sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. dari judul undang-undang saja sudah tak mampu melindungi, papar eva menambahkan.
dia menekankan kiranya pemerintah sudah wajib berperan melindungi semua penduduk negara indonesia, terlebih kaum pekerja migran, dengan pembuatan serta ditermpakannya undang-undang.
saya mengakibatkan untuk pemerintah tinggal berperan pada memberi perlindungan juga kesejahteraan kepada pekerja migran indonesia dengan menyediakan mekanisme dan bagus serta tidak menjebak, ujarnya.
oleh karena tersebut, dia harapkan kementerian tenaga kerja juga transmigrasi (kemenakertrans) mampu meningkatkan etika kerja dalam menangani hal-hal dan berkenaan melalui perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja selama luar negeri.
misalnya, dia menyarankan kemenakertrans supaya melakukan sertifikasi terhadap perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) karena dia menilai sekarang ini banyak pjtki nakal.
selama ini, aku ambil kinerja pjtki yang buruk justru menyumbang masalah dengan begini pemerintah mesti kembali berperan serta tidak semuanya menyerahkan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, katanya.
dalam hal ini, kemenakertrans mesti mengawasi pjtki melalui ketat. kemudian, pjtki lah dan bertugas menerima kemenakertrans, juga bukan sebaliknya, kata eva.
sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menyatakan kiranya prinsip utama selama revisi ruu tersebut adalah meningkatkan minimnya perlindungan selama uu tenaga kerja yang berlarut.
dalam undang-undang yang lama itu kebanyakan cuma memenage soal penempatan serta mengesampingkan perlindungan. akibatnya selama praktik, pemerintah memberikan perlindungan tki pada bagian swasta yang termasuk memberi perlindungan sangat lemah, ujarnya.