pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa jumlah dugaan korupsi pengadaan 165 sapi dan berdampak pada negara rp84 juta.
jaksa penuntut publik (jpu) willy selama hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin dalam jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendiri.
kedua terdakwa dihadirkan pada persidangan jumlah dugaan korupsi pengadaan sapi pada kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang mendorong kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 juga pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam angka proyek dikerjakan dalam dinas peternakan serta perikanan selama kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap setelah diperiksa tetapi proyek pengadaan sapi ini tidak sesuai melalui spesifikasi serta tidak mengikuti kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina serta 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tak diuji serta banyak 16 ekor terjangkit penyakit serta ternyata sapi tak dapat maju biak sebab infeksi sampai kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu hendak dilanjutkan selama pekab depan dengan jadwal pemeriksaan saksi.